Dalam keterangannya, saksi yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kemenag Kabupaten Bogor, Sihabudin, mengatakan bahwa pembangunan pondok pesantren atau ponpes memerlukan izin dan harus memiliki legalitas.
Sementara Ponpes milik Habib Rizieq di Bogor, katanya menerangkan, belum memiliki izin.
Namun, pernyataan Sihabudin ini lantas dibantah oleh Habib Rizieq yang mengatakan bahwa pihaknya bukannya tidak mau mendaftarkan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah ke Kemenag.
"Jadi bukan Markaz Syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhan soal pendaftaran pesantren belum ada," kata Habib Rizieq membantah keterangan saksi.
Lebih lanjut, Habib Rizieq menanyakan soal pernah atau tidaknya Kemenag datang ke ponpes yang didirikan olehnya itu.
"Apa Anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" ujar eks pimpinan FPI itu.
"Belum," kata Sihabudin menjawab dengan singkat.***