Pesantren Habib Rizieq Kabarnya Ilegal, Dewi Tanjung: Pantesan Kualitas Pendukungnya Bobrok, Suka Hina Orang

- 27 April 2021, 16:05 WIB
Kolase potret Dewi Tanjung (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan).
Kolase potret Dewi Tanjung (kiri) dan Habib Rizieq Shihab (kanan). /Twitter @DTanjung15 dan ANTARA

Dalam keterangannya, saksi yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kemenag Kabupaten Bogor, Sihabudin, mengatakan bahwa pembangunan pondok pesantren atau ponpes memerlukan izin dan harus memiliki legalitas.

Sementara Ponpes milik Habib Rizieq di Bogor, katanya menerangkan, belum memiliki izin.

Baca Juga: Dukung Inisiasi Beli Kapal Selam, Zubairi: Rakyat Aceh Patungan Beli Pesawat Jadi Cikal Bakal Garuda Indonesia

Namun, pernyataan Sihabudin ini lantas dibantah oleh Habib Rizieq yang mengatakan bahwa pihaknya bukannya tidak mau mendaftarkan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah ke Kemenag.

"Jadi bukan Markaz Syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhan soal pendaftaran pesantren belum ada," kata Habib Rizieq membantah keterangan saksi.

Lebih lanjut, Habib Rizieq menanyakan soal pernah atau tidaknya Kemenag datang ke ponpes yang didirikan olehnya itu.

Baca Juga: Akui Diancam Tokoh Oposisi Soal Hancurkan Buzzer, Pigai: Buzzer Abal-abal Aja Tak Bisa Hadapi, Belajar ke Saya

"Apa Anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" ujar eks pimpinan FPI itu.

"Belum," kata Sihabudin menjawab dengan singkat.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @DTanjung15


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x