"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata M. Hariadi melalui pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pada Rabu 28 April 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.
Malahan, menurutnya, penangkapan Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).***