Munarman Ditahan, Aziz Yanuar Sebut Rizieq Shihab Sampaikan Doa

- 28 April 2021, 17:40 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Fadli Zon Tak Percaya Atas Tuduhan Teroris ke Munarman, Muannas: Mestinya Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Meski demikian, Aziz Yanuar mengatakan tim kuasa hukum yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.

"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," ujar Aziz Yanuar.

Sebagai tindak lanjut, Aziz Yanuar menuturkan dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Sementara itu, tim kuasa hukum Munarman yang lain, M. Hariadi Nasution menyebutkan cara penangkapan kliennya tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88 di Kediamannya, Kuasa Hukum Sebut Caranya Langgar Prinsip-prinsip HAM

Ia menegaskan bahwa Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x