Terbukti Gunakan Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Segera Diberhentikan dari Jabatannya

- 29 April 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /ANTARA

Baca Juga: Simak Cara Daftar BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021 untuk Dapatkan Bantuan Senilai Rp1,2 Juta

Dirinya amat menyayangkan masih ada oknum pejabat yang tidak memiliki morat tidak baik seperti yang terjadi pada empat orang tersebut.

"Kita tunjuk nanti Plt (Pelaksana tugas), baru setelah setelah itu dilakukan resetting. Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," terang Danny.

Sedangkan untuk kepastian pemecatan, Danny mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku.

Keputusan baru bisa diambil setelah adanya putusan inkjrah atau ketetapan hukum dari pengadilan.

"Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehap dia jadi korban, berbeda kalau pengedar, (jadi pelaku)," jelasnya.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 29 April 2021: Scorpio, Masalah Orang Lain Seharusnya di Luar Kendali Anda!

Untuk diketahui bahwa tiga orang dari empat yang tertangkap polisi sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu diketahui merupakan mantan Camat.

Adalah M Sabri mantan Camat Tamalanrea, kemudian Muh Yaman juga mantan Camat Tamalanrea, begitupun Syarifuddin mantan Camat Wajo.

Menurut Danny, bantuan hukum bagi empat orang tersebut tidak diberikan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah