KPK Temukan Barang Bukti dari Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin Berupa Dokumen dan Barang yang Terkait Perkara

- 29 April 2021, 12:52 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Kantor dan rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 April 2021.

KPK mendapatkan sejumlah barang bukti dari kantor dan rumah Azis usai melakukan penggeledahan.

Bukti yang dimaksud adalah menyangkut yang berkenaan dengan kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Jokowi Dikabarkan Copot Prabowo dari Kabinet Kerja dan Digantikan oleh Ahok, Simak Faktanya

Barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan barang yang memiliki kaitan dengan perkara.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," jelasnya dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Densus 88 Dinilai Profesional saat Tangkap Munarman, Pengamat Intelijen: Pengembangan Kasus Sebelumnya

Dilaporkan bahwa tim KPK menggeledah empat lokasi.

Dua lokasi yaitu ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin.

Sementara dua lokasi lain masih di Jakarta yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Sosok Azis Syamsuddin terseret dalam kasus tersebut karena diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Syahrial kepada Wali Kota Syahrial.

Pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020, seperti disebutkan penyidik KPK.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Begini Cara Mengatasinya agar Langsung Masuk ke E-wallet Peserta

Dari pertemuan tersebut, diduga pembicaraan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai terjadi.

Diketahui bahwa saat itu, kasus tersebut tengah ditangani KPK.

Disebutkan bahwa Stepanus Robin telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar.

Lalu dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain yang ketiganya telah ditahan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah