Densus 88 Dinilai Profesional saat Tangkap Munarman, Pengamat Intelijen: Pengembangan Kasus Sebelumnya

- 29 April 2021, 12:35 WIB
Munarman saat dijemput di rumahnya oleh tim Densus 88.
Munarman saat dijemput di rumahnya oleh tim Densus 88. //ANTARA

PR DEPOK - Tim Satuan Khusus (Densus) 88 pada Selasa, 27 April 2021 melakukan penangkapan pada mantan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyatna menilai penetapan Munarman sebagai tersangka atas dugaan teroris telah profesional dan sesuai prosedur.

Diketahui saat dilakukan penangkapan di rumahnya, Munarwan terlihat sempat menolak untuk dibawa, terlihat pada video penangkapan yang telah beredar luas.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Begini Cara Mengatasinya agar Langsung Masuk ke E-wallet Peserta

Langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap Munarman itu disebut Stanislaus sudah seduai dengan prosedur yang ada.

Apalagi pada penangkapan Munarwan, pasal yang dikenakan adalah UU tindak pidana terorisme.

Sehingga disebut Stanislaus tidak ada kata main-main bagi Polri untuk tuntaskan terorisme di Tanah Air.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kuburan Diduga Babi Ngepet di Depok Setelah Jadi Pemicu Kerumunan Massa

“Tidak main-main dengan penangkapan atas dugaan teroris. Densus 88 menangkap Munarman tentu sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” kata Stanislaus Royanta, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x