Perantau yang Nekat Mudik ke Sidomulyo Tanpa Surat Bebas Covid-19 Akan Diganjar Karantina di Rumah Berhantu

- 29 April 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi rumah berhantu.
Ilustrasi rumah berhantu. /Pixabay/

Selain itu, sebagai antisipasi mengingat terdapat warga Kecamatan Ampel terjangkit Covid-19 dari Desa Sidomulyo menjelang lebaran 2020 lalu.

Sawali sudah mengimbau kepada warga yang merantau tidak mudik sejak awal Ramadhan 1442 Hijriah.

Jika warga nekat mudik tanpa dapat memperlihatkan surat keterangan sehat dari dokter atau surat bebas Covid-19, maka dia diwajibkan melakukan karantina selama tujuh hari.

Baca Juga: Densus 88 Dinilai Profesional saat Tangkap Munarman, Pengamat Intelijen: Pengembangan Kasus Sebelumnya

Sebelumnya, Desa Sepat, Sragen, Jawa Tengah juga menyediakan rumah hantu bagi pemudik yang nekat ke wilayah tersebut pada lebaran 2021.

Rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat karantina pemudik selama 14 hari sejak kedatangannya.

"Sudah kami siapkan rumah hantu untuk yang nekat mudik. Ini baru kami bersihkan gotong-royong warga, besok sudah siap digunakan," kata Kepala Desa Sepat Mulyono.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Begini Cara Mengatasinya agar Langsung Masuk ke E-wallet Peserta

 

"Saya kira akan ada warga yang tetap mudik, apalagi warga di sini banyak yang merantau di Jakarta bahkan luar Jawa," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x