PR DEPOK - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di papua dikategorikan sebagai teroris.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sikap dari pemerintah tersebut disampaikan Mahfud terkait peristiwa tindak kekerasan oleh KKB di Papua dalam beberapa hari ke belakang.
KKB dikategorikan sebagai teroris, mengacu pada undang-undang yang ada.
Menurut Mahfud, kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai terors.
Hal itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Disebutkan dalam UU tersebut, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.