KKB di Papua Disebut Sebagai Teroris, Mahfud MD: Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018

- 29 April 2021, 13:28 WIB
Ketgam: Menko Polhukam, Mahfud MD tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
Ketgam: Menko Polhukam, Mahfud MD tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021. /ARAHKATA/Restu Fadilah

PR DEPOK - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di papua dikategorikan sebagai teroris.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sikap dari pemerintah tersebut disampaikan Mahfud terkait peristiwa tindak kekerasan oleh KKB di Papua dalam beberapa hari ke belakang.

Baca Juga: Travel Gelap Angkutan Mudik Terungkap Pasang Tarif Tinggi ke Penumpang hingga Dua Kali Lipat dari Biasanya

KKB dikategorikan sebagai teroris, mengacu pada undang-undang yang ada.

Menurut Mahfud, kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai terors.

Hal itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Disebutkan dalam UU tersebut, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Jadi Target Berikutnya Setelah Munarman, Aziz Yanuar: HRS Duga Ini Upaya Membungkam

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x