KKB di Papua Disebut Sebagai Teroris, Mahfud MD: Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018

- 29 April 2021, 13:28 WIB
Ketgam: Menko Polhukam, Mahfud MD tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.
Ketgam: Menko Polhukam, Mahfud MD tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021. /ARAHKATA/Restu Fadilah

Terorisme sendiri berarti setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Rasa takut yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Perantau yang Nekat Mudik ke Sidomulyo Tanpa Surat Bebas Covid-19 Akan Diganjar Karantina di Rumah Berhantu

"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," jelasnya.

Sebagai informasi, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua pada Minggu, 25 April 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x