PR DEPOK - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di papua dikategorikan sebagai teroris.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sikap dari pemerintah tersebut disampaikan Mahfud terkait peristiwa tindak kekerasan oleh KKB di Papua dalam beberapa hari ke belakang.
KKB dikategorikan sebagai teroris, mengacu pada undang-undang yang ada.
Menurut Mahfud, kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai terors.
Hal itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Disebutkan dalam UU tersebut, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Terorisme sendiri berarti setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Rasa takut yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara, Kamis 29 April 2021.
"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," jelasnya.
Sebagai informasi, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua pada Minggu, 25 April 2021.