Sebagai informasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Munarman telah dilakukan sejak 20 April 2021.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ramadhan juga mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan pada Selasa, 27 April setelah terbit surat perintah penangkapan.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.