PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai penangkapan terhadap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, tidak masuk akal dan terlalu dipaksakan.
“Banyak hal-hal yang menurut saya tidak masuk akal dan terlalu dipaksakan dalam penangkapan Munarman ini,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 29 April 2021.
Refly Harun pun mengaku tidak terlalu yakin atas keterlibatan Munarman sebagai pelaku terorisme, atau bahkan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
“Saya terus terang tidak begitu yakin Munarman pelaku terorisme, dan berpikir untuk melakukan tindak pidana terorisme di negara ini. Misalnya menyuruh orang melakukan pengeboman atau dia sendiri yang melakukan pengeboman, atau merencanakan pengeboman dan tindakan-tindakan teroris lainnya,” ujarnya.
Menurut Refly Harun, banyaknya publik, termasuk dirinya yang tidak terlalu yakin atas keterlibatan Munarman dalam aksi-aksi terorisme lantaran memang terkesan diada-adakan.
“Karena rasanya seperti terkesan memang ini diada-adakan. Mohon maaf ya, terkesan memang dari awal, Habib Rizieq, Munarman, dan FPI sudah ditarget. Pokoknya bagaimana pun diteroriskan, kira-kira begitu,” tuturnya.
Meski demikian, Refly Harun menyampaikan bahwa harus tetap menghargai upaya penegak hukum dan status Munarman dengan azas praduga tak bersalah.
Sebagai informasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Munarman telah dilakukan sejak 20 April 2021.
"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ramadhan juga mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan pada Selasa, 27 April setelah terbit surat perintah penangkapan.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.
Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.
Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***