Penangkapan Munarman Dinilai tak Masuk Akal, Refly Harun: Terkesan dari Awal Sudah Ditarget untuk Diteroriskan

- 29 April 2021, 16:12 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai penangkapan terhadap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, tidak masuk akal dan terlalu dipaksakan.

“Banyak hal-hal yang menurut saya tidak masuk akal dan terlalu dipaksakan dalam penangkapan Munarman ini,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 29 April 2021.

Refly Harun pun mengaku tidak terlalu yakin atas keterlibatan Munarman sebagai pelaku terorisme, atau bahkan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Baca Juga: Tegas Sebut Nadiem Tidak Cocok Jadi Mendikbud-Ristek, Gus Umar: Dia Sibuknya Urusan Jilbab SKB 4 Menteri Doang

“Saya terus terang tidak begitu yakin Munarman pelaku terorisme, dan berpikir untuk melakukan tindak pidana terorisme di negara ini. Misalnya menyuruh orang melakukan pengeboman atau dia sendiri yang melakukan pengeboman, atau merencanakan pengeboman dan tindakan-tindakan teroris lainnya,” ujarnya.

Menurut Refly Harun, banyaknya publik, termasuk dirinya yang tidak terlalu yakin atas keterlibatan Munarman dalam aksi-aksi terorisme lantaran memang terkesan diada-adakan.

“Karena rasanya seperti terkesan memang ini diada-adakan. Mohon maaf ya, terkesan memang dari awal, Habib Rizieq, Munarman, dan FPI sudah ditarget. Pokoknya bagaimana pun diteroriskan, kira-kira begitu,” tuturnya.

Baca Juga: Karangan Bunga Banjiri Polri Usai Munarman Ditangkap, Rocky: Kelihatan Ada Skenario yang Diketahui oleh Buzzer

Meski demikian, Refly Harun menyampaikan bahwa harus tetap menghargai upaya penegak hukum dan status Munarman dengan azas praduga tak bersalah.

Sebagai informasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Munarman telah dilakukan sejak 20 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Jadi Target Berikutnya Setelah Munarman, Aziz Yanuar: HRS Duga Ini Upaya Membungkam

Ramadhan juga mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan pada Selasa, 27 April setelah terbit surat perintah penangkapan.

Penangkapan tersebut, lanjutnya, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.

Baca Juga: Refly Harun Tak Percaya Munarman Disebut Teroris, Ferdinand: Lu Mau Percaya atau Ngga, Gak Ada Pengaruhnya

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Izin Temui Munarman, Aziz Yanuar: Kita Bawa Baju dan Makanan tapi Tak Dibolehkan Pihak Rutan

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.

Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x