"Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan," ujar Zubairi Djoerban mengakhiri cuitannya.
Sebelumnya, polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa, 27 April 2021.
Penggerebekkan itu dilakukan atas dugaan terkait adanya pemalsuan proses rapid test antigen dengan alat bekas.
Kini, kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.***