Akui Kecewa pada Mahfud MD Soal Label Teroris di Papua, Andi Arief: Saya Tidak Mengira Memilih Jalan Ini

- 30 April 2021, 11:01 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Pikiran Rakyat

 

PR DEPOK - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief belum lama ini diduga mengomentari soal keputusan pemerintah terkait pengubahan kategori kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menjadi teroris.

Keputusan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Moh Mahfud MD tersebut membuat Andi Arief kecewa. 

"Saya kecewa dengan Prof @mohmahfudmd soal label teroris di Papua," kata Andi Arief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Andiarief__ pada Jumat, 30 April 2031. 

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Tubuh Anda Selalu Merasa Lapar

Dalam pernyataannya itu, Andi Arief mengaku tak mengira bahwa Mahfud MD akan melakukan hal tersebut.

Dengan keputusan mengubah kategori KKB menjadi teroris itu, ia kemudian menyinggung terkait dugaan dari banyak orang soal kategori kelompok sumbu pendek.

"Saya tidak mengira memilih jalan ini, ternyata dugaan banyak oramg selama ini benar, masuk kategori kelompok sumbu pendek," ucapnya menambahkan.

Cuitan Andi Arief.
Cuitan Andi Arief. tangkap layar Twitter @Andiarief__

 

Baca Juga: Penumpang Tak Dapat Asuransi Jika Kecelakaan, Kemenhub Minta Operator Travel Gelap Segera Urus Izin

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Moh Mahfud MD telah menyatakan bahwa KKB Papua masuk dalam kategori teroris.

Pengumuman itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis 30 April.

Mahfud mengungkapkan bahwa setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 gentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nokor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akan dinyatakan sebagai teror.

Baca Juga: Febri Diansyah Tak Persoalkan Warna Bendera Partai Koruptor: Merah, Biru, hingga Putih Pernah Diproses KPK

"Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata Mahfud MD seperti dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, Mahfud meminta TNI dan Polri untuk tidak mengerahkan kekuatan yang besar lantaran yang dihadapi menurutnya hanya segelintir orang saja. 

"Ya, kita hanya menghadapi segelintir orang, bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut UU," ucapnya menambahkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @Andiarief__


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah