HRS Putar Video Kerumunan Maumere dan TikTok Bima Arya, Refly Harun: Harus Diperlakukan yang Sama Pula

- 30 April 2021, 13:27 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal ditunjukkannya video kerumunan Maumere dan TikTok Bima Arya di persidangan Habib Rizieq.

Dalam pernyataannya, ia membahas soal pernyataan epidemiolog yang hadir di sidang Habib Rizieq sebagai saksi, yang mengatakan bahwa kerumunan Maumere juga melanggar protokol kesehatan.

Selain soal video kerumunan Jokowi di Maumere, pakar hukum tersebut juga menyoroti soal video TikTok Bima Arya yang memperlihatkan Wali Kota Bogor itu bernyanyi tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Sinopsis Logan Lucky, Aksi Perampokan Kocak Dua Bersaudara di Tengah Balapan Mobil Nascar

Atas sikap Habib Rizieq yang konsisten menuntut perlakuan yang sama terhadap pelanggaran prokes yang ditunjukkan di sidang tersebut, Refly Harun meyakini bahwa tuntutan eks Imam Besar FPI itu akan terus digaungkan.

"Ya sederhana, kalau kita mengatakan sebuah kerumunan itu melanggar protokol kesehatan dengan ciri-ciri tertentu, maka kerumunan yang sama dengan ciri-ciri yang sama, ya harus diperlakukan dengan sama pula," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly Harun menilai bahwa tuntutan Habib Rizieq ini akan terus disampaikan, dan akan semakin berat jika kekuasaan tidak memaksakan diri untuk membuktikan adanya alasan yang membenarkan tindakan mempidanakan kerumunan HRS.

Baca Juga: Sebut Kualitas Anggota DPR Rendah, Husin: UU Itu Produk Mereka, tapi Mereka Gak Ngerti Apa yang Disahkan

Ia menuturkan, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administratif pada orang-orang yang melanggar.

Selain itu, kata Refly Harun melanjutkan, pemerintah juga bisa menerapkan sanksi pidana.

"Tapi jangan lupa, sanksi pidananya itu hanya untuk sekedar memberikan pembelajaran, bukan untuk mengkandangkan atau memenjarakan orang. Apalagi ditambahi dengan pasal-pasal yang menurut saya dari awal tidak pantas dan tidak masuk akal," tutur Refly Harun menerangkan.

Baca Juga: Segera Akses Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta

Pakar hukum tata negara itu lantas menyinggung soal pasal-pasal yang turut memberatkan Habib Rizieq, seperti pasal provokasi atau penghasutan.

"Kasus yang sebenarnya dalam kaca mata pidana sebagai ultimum remedium itu tidak berat-berat amat, jadi diperberat karena ada unsur-unsur lain yang barangkali memboncengi dalam kasus Habib Rizieq," katanya.

Untuk diketahui, proses persidangan sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq masih terus bergulir hingga saat ini.

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

Kabar terbaru menyebutkan pihak Habib Rizieq mempertanyakan soal kerumunan Jokowi di Maumere yang telah disebut sebagai pelanggaran prokes tetapi tidak diproses secara hukum.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x