Penggerebekkan itu dilakukan atas dugaan terkait adanya pemalsuan proses rapid test antigen dengan alat bekas.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan yang Luar Biasa dari Rumput Laut dan Efek Sampingnya
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.***