PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal turut mengomentari kasus yang menjerat pengacara Habib Rizieq, Munarman.
Refrizal menyatakan bahwa dirinya yakin betul Munarman bukan lah teroris sepeti yang dituduhkan oleh aparat.
"Saya yakin Munarman bukan Teroris," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Kemudian, ia meminta agar pemerintah atau aparat tidak mudah menuduh orang lain sebagai teroris, dalam kasus ini adalah pada Munarman.
"Jangan gampang Menuduh Teroris.!!!" ucapnya mengatakan secara tegas.
Refrizal bahkan sebelumnya juga menegur pemerintah, diduga kuat pada presiden selaku penguasa terkait tuduhan terorisme.
Bahkan, Refrizal meminta agar presiden untuk tidak mudah menuduh orang lain sebagai teroris.
Baca Juga: Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online
"Bapak penguasa yth, Jangan gampang menuduh Teroris?" ujar Refrizal menambahkan.
Tak hanya itu, Refrizal juga mengingatkan penguasa bahwa Allah SWT tak suka dengan perilaku zalim. Dia juga meminta agar keadilan ditegakkan untuk semua.
"Allah SWT Maha Kuasa Tidak suka dg Prilaku Zalim.!!! #KeadilanUtkSemua," kata politisi PKS tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris FPI Munarman telah ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 lalu di kediamannya di Tangerang Selatan.
Penangkapan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan Munarman dengan sejumlah aksi terorisme dan dugaan mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Atas dugaan tersebut dengan didukung oleh barang bukti yang ditemukan aparat, Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kini pihak polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait aksi terorisme mana yang melibatkan Munarman.
"Densus juga mendalami info termasuk keterlibatannya dijaringan terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Atas kasusnya tersebut, Munarman diketahui masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan tidak bisa dijenguk lantaran kasus terorisme berbeda dari kasus yang lainnya.***