“Yg berlebihan itu soal hukum ditanggepin politisi model @fadlizon,” kata Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Kemudian, ia menjelaskan proses dan mekanisme penangkapan terduga teroris.
“Dulu masa Penangkapan terduga teror cuma 7 hari skrg jd 14 hari bhkn bisa diperpanjang 7 hari lg unt dpt didalami penyidik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Muannas Alaidid mengatakan bahwa UU Terorisme sebelumnya telah disetujui oleh Gerindra.
Ia juga menuturkan bahwa Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan UU Terorisme adalah perwakilan dari Gerindra, yakni M. Syafii.
“UU Terorisme hari ini dulu disetujui Gerindra bhkn Ketua Pansusnya M. Syafii dr Gerindra,” kata dia.