8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Beserta Alasannya

- 3 Mei 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Baznas

PR DEPOK – Di bulan Ramadhan, umat islam diwajibkan membayar zakat fitrah yang berasal dari sebagian hartanya.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di bayarkan atau harus dikeluarkan oleh seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya sekali setahun yaitu di bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Pasukan TNI Dikirim ke Papua, Ronnie: Apa Tahan Gigitan Nyamuk di Papua? Biar Sniper Juga Gak Tenang di Hutan

Besarannya yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Untuk besaran  pembayaran zakat fitrah sendiri pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam BSK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000/hari/jiwa.

Nantinya zakat ini akan diberikan kepada mustahik atau penerima zakat.

Baca Juga: Kode Redeem Fire Fire Terbaru Hari Ini Senin, 3 Mei 2021 Resmi dari Garena, Klaim dan Tukarkan Sekarang!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik berikut daftar golongan yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Fakir adalah  orang-orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit.

Orang-orang ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin, 3 Mei 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 16.00 WIB

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Amil adalah mereka orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Jack Miller Menangi GP Jerez, Ducati Sukses Tempatkan Dua Pembalapnya di Podium Teratas

4. Mualaf

Mualaf melupakan orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. 

Tujuannya agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai Rasulnya.

5. Riqab/memerdekakan budak

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR : Pasar Tanah Abang Membludak Berarti Tanda Geliat dan Daya Tahan Ekonomi Rakyat

Zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.

Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (orang yang memiliki utang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Mei 2021: Kondisi Al Mulai Membaik, Elsa Curi Surat Tes DNA Reyna dari Nino

Namun, orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi sabilillah

Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Baca Juga: 100.000 Pengunjung Padati Pasar Tanah Abang Hari Ini, Hampir 50 persen Naik Kereta Api

8. Ibnu sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x