H-2 Pemberlakuan Larangan Mudik, KAI Catat Belasan Ribu Orang Akan Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api

- 3 Mei 2021, 16:58 WIB
Penumpang di Stasiun Pasar Senen
Penumpang di Stasiun Pasar Senen /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Namun demikian, Eva mengatakan data volume penumpang tersebut merupakan data pemesanan tiket sementara yang bersifat dinamis.

Dia juga mengatakan bahwa untuk total ketersediaan tempat duduk di Stasiun Gambir dan Pasar Senen jumlahnya juga telah dibatasi dengan kuota maksimal 70 persen.

Eva juga memastikan bahwa pihaknya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di setiap stasiun.

Sebelum melakukan perjalanan, menurut dia, penumpang harus melakukan pemeriksaan Covid-19 baik menggunakan tes swab PCR, antigen, maupun GeNose.

Baca Juga: Tanggapi PNS Dishub Jakarta Bolos Setahun Dagang Sabu di Aceh, Ferdinand Hutahaean: Gubernurnya Gabener Anies

Sebagaimana diketahui, masa larangan mudik lebaran akan berlangsung 2 hari lagi tepatnya pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebelum masa larangan mudik lebaran tersebut berlaku, terdapat masa pengetatan yang berlangsung hingga tanggal 5 Mei 2021 dan kemudian akan kembali diberlakukan pada 18 hingga 24 April mendatang.

Eva menuturkan dalam masa pengetatan ini, para pengguna transportasi kereta api diwajibkan untuk memiliki surat pemeriksaan Covid-19 yang hasilnya negatif.

Baca Juga: Punya Manfaat Luar Biasa, Berikut 6 Khasiat Minyak Jojoba

"Pada masa pengetatan, untuk perjalanan sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 seluruh calon pengguna wajib memiliki surat keterangan pemeriksaan Covid-19 hasil negatif dengan masa berlaku 1x24 jam," kata Eva.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x