Untuk diketahui, ICJ atau Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Badan ini memiliki fungsi utama yakni untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota PBB, serta memberikan pendapat berupa nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.
OPM atau KKB sendiri meyakini bahwa pihaknya akan memiliki kekuatan hukum atas wilayah Papua yang ditempatinya.
Disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pihaknya tak akan ragu untuk membawa masalah ini ke pengadilan internasional jika pemerintah Indonesia berani melabeli organisasi mereka sebagai teroris.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, telah resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua sebagai teroris.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah telah memerintahkan BIN, Polri, TNI, serta aparat terkait lainnya untuk melakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur dalam menghadapi KKB di Papua itu.***