KKB Akan Gugat Pemerintah Soal Label Teroris, Abdul Kadir: Pengadilan Internasional Tak Layani Separatis

- 4 Mei 2021, 07:32 WIB
Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Dubes RI Abdul Kadir Jailani.
Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Dubes RI Abdul Kadir Jailani. /Twitter @akjailani

Untuk diketahui, ICJ atau Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Badan ini memiliki fungsi utama yakni untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota PBB, serta memberikan pendapat berupa nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

Baca Juga: Cegah Membeludaknya Pengunjung pada Jam Tertentu, Tanah Abang Berlakukan Ganjil Genap dan Jam Operasional Baru

OPM atau KKB sendiri meyakini bahwa pihaknya akan memiliki kekuatan hukum atas wilayah Papua yang ditempatinya.

Disampaikan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pihaknya tak akan ragu untuk membawa masalah ini ke pengadilan internasional jika pemerintah Indonesia berani melabeli organisasi mereka sebagai teroris.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, telah resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Papua sebagai teroris.

Baca Juga: Usai Dua Kali Terpapar Covid-19, Atta Halilintar Akui Kini Perbanyak Waktu di Rumah dengan Aurel Hermansyah

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah telah memerintahkan BIN, Polri, TNI, serta aparat terkait lainnya untuk melakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur dalam menghadapi KKB di Papua itu.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @akjailani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x