Dalam pengakuannya, terdakwa merasa bersalah telah membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Untuk diketahui, dalam keputusan ini, pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Larangan Mudik dan Dibukanya Tempat Wisata Saat Libur Lebaran
Sedangkan, keputusan vonis hukuman 14 tahun penjara sesuai pertimbangan hakim, karena terdakwa saat itu berupaya melindungi diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.
Sementara itu, usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, terdakwa meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.
Tindakan yang sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.
Baca Juga: Gegara Sakit Hati Ditinggal Nikah Mantan, Wanita Pengirim Sate Beracun Ditangkap Polisi
"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.***