Rekayasa Kematian Kekasih agar Tampak Tewas Gantung Diri, Mahasiswa di Mataram Divonis 14 Tahun Penjara

- 4 Mei 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PR DEPOK - Seorang terdakwa yang masih berstatus mahasiswa dijatuhi vonis penjara karena terbukti bersalah membunuh kekasihnya.

Mahasiswa tersebut diputuskan bersalah sesuai hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Hakim Ketua Hiras Sitanggang menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti membunuh Linda Novita Sari.

Baca Juga: Pengurus Masjid yang Usir Warga Ternyata Kerap Ditegur Polisi, Ferry: Bahlul dari Awal, Rusak Citra Umat Islam

"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tragedi pembunuhan Linda Novita Sari  terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 4 Mei 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 16.00 WIB

Saat ditemukan, korban dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah.

Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan pemeran tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Minta Pembagian Zakat Tak Timbulkan Kerumunan, Menag Yaqut: Jangan Sampai seperti Tahun-tahun Sebelumnya

Dalam pengakuannya, terdakwa merasa bersalah telah membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.

Untuk diketahui, dalam keputusan ini, pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Perbedaannya hanya pada masa pidana karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Larangan Mudik dan Dibukanya Tempat Wisata Saat Libur Lebaran

Sedangkan, keputusan vonis hukuman 14 tahun penjara sesuai pertimbangan hakim, karena terdakwa saat itu berupaya melindungi diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.

Sementara itu, usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, terdakwa meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.

Tindakan yang sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.

Baca Juga: Gegara Sakit Hati Ditinggal Nikah Mantan, Wanita Pengirim Sate Beracun Ditangkap Polisi

"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah