Heran Para PNS Buat Petisi Soal THR yang Kecil, Gus Umar: Baru Kali Ini dalam Sejarah, Makin Suram Saja

- 4 Mei 2021, 08:05 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umar_hasibuan70_

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar tampak heran dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi soal tunjangan hari raya (THR) yang kecil, dan menuntut tahun ini dibayar penuh.

Menurut Gus Umar, baru kali ini dalam sejarah Indonesia ada PNS yang membuat petisi persoalan THR.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

Dalam sejarah baru kali ini ada PNS bikin petisi THR. Makin suram saja,” seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea_ pada Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: KKB Akan Gugat Pemerintah Soal Label Teroris, Abdul Kadir: Pengadilan Internasional Tak Layani Separatis

Berdasarkan pantauan Pikiranrakyat-depok.com dari laman Change.org, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisiasi oleh Romansyah H.

Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

Petisi itu dibuat sejak Jumat, 30 April 2021, dan hingga Selasa, 4 Mei 2021 pagi sudah mendapatkan dukunganlebih dari 18.730 orang.

Baca Juga: Potensi Gelombang Covid-19 Indonesia Tinggi, Mendagri ke Pemda: Kebijakan Jangan Populer Tapi Rugikan Rakyat

Diketahui, petisi tersebut dibuat lantaran pernyataan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa THR dan gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokok.

Keputusan itu berbeda dengan janjinya pada Agustus 2020 lalu, yang mengatakan THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019.

Hingga kini, tidak ada kejelasan dari Kementerian Keuangan terkait realokasi THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Baca Juga: Rekayasa Kekasih agar Tampak Tewas Gantung Diri, Mahasiswa di Mataram Divonis 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idulfitri,” katanya seperti diberitakan sebelumnya.

Sri Mulyani merinci anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun.

Baca Juga: Pengurus Masjid yang Usir Warga Ternyata Kerap Ditegur Polisi, Ferry: Bahlul dari Awal, Rusak Citra Umat Islam

“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x