Diketahui sebelumnya, kabar penangkapan peserta unjuk rasa saat peringatan Hardiknas disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di akun Twitter @LBH_Jakarta pada Senin, 3 April 2021 kemarin.
Dari aksi unjuk rasa itu, terdapat sembilan peserta yang ditangkap oleh aparat, yakni terdiri dari lima mahasiswa dan empat orang dari Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI).
Penangkapan yang terjadi pada pukul 16.52 WIB tersebut diawali dengan tindakan represif sewenang-wenang aparat pada para peserta di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tindakan kekerasan itu dilakukan dengan alasan para peserta tidak mematuhi protokol kesehatan dan waktu unjuk rasa mendekati buka puasa.
Lalu menurut LBH, para peserta yang ditangkap saat itu tidak diperbolehkan mendapat pendampingan hukum.
"9 (5 mahasiswa dan 4 dari Kasbi) Peserta Unjuk Rasa Hardiknas saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum," kata akun @LBH_Jakarta.
Serupa dengan pendapat Fadli Zon, pihak LBH Jakarta menyatakan bahwa aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum bukan lah bagian dari kejahatan.