Gibran Minta Maaf Kembalikan Uang Pungli ke Pemilik Toko di Gajahan, Solo, Iwan Fals: Kayaknya Cocok nih 2024

- 4 Mei 2021, 14:00 WIB
Kolase Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan musisi Iwan Fals. Gibran kembalikan pungli didukung Iwan Fals. Cocok 2024.
Kolase Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan musisi Iwan Fals. Gibran kembalikan pungli didukung Iwan Fals. Cocok 2024. /instagram.com/gibran_rakabuming/iwanfals/

PR DEPOK - Musisi Indonesia sekaligus kritikus, Iwan Fals menanggapi soal pungutan liar (pungli) yang terjadi di daerah Gajahan, Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, telah ada pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga setempat.

Adapun Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, 2 Mei 2021.

Baca Juga: Catat, TransJakarta Menyediakan Empat Rute Khusus Secara Gratis Menuju Tanah Abang

Uang sesuai hasil pungutan liar tersebut yang berjumlah antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko, dikembalikan olehnya bersama dengan Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran menemui pemilik toko yang dipungut.

Dikatakan Gibran, bahwa ada sekitar 145 toko yang dimintai uang pungli, dengan total sebesar Rp11, 5 juta.

Baca Juga: Diperpanjang hingga Hari Ini, Segera Daftar Sekolah Kedinasan 2021 di dikdin.bkn.go.id

Nantinya, uang tersebut akan dikembalikan kepada semua pemilik toko itu oleh pak Camat langsung kepada warga yang dipungut.

Gibran menegaskan pungli yang terjadi di Gajahan, Pasar Kliwon Solo jelas tidak boleh dilakukan, dan telah menyalahi aturan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran.

Baca Juga: 55 Stasiun Kereta Api di Tanah Air yang Dilengkapi Layanan Pemeriksaan GeNose C19 Beserta Persyaratannya

Diungkapkan Gibran, bahwa Lurah yang terlihat menandatangani surat untuk dilakukannya pungli tersebut (S), pada Senin, 3 Mei 2021 telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan.

Kasus ini pun akan segera diserahkan kepada Inspektorat dan dinas terkait, untuk ditangani lebih lanjut.

Menanggapi pungli tersebut, Iwan Fals pun memberikan komentarnya melalui akun Twitter pribadinya @iwanfals, pada Senin, 3 Mei 2021.

"tuh kan kayaknya cocok nih 2024," ujar Iwan Fals, di Twitternya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuit Iwan Fals.*
Cuit Iwan Fals.*

Pungutan liar di dalam pasar tersebut disebut telah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini.

Gibran pun menegaskan bahwa pungli yang disebut telah menjadi tradisi ini, tidak dibenarkan dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," kata Gibran.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @iwanfals


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x