Bisa Dilakukan secara Daring, Berikut Cara Bayar Zakat Fitrah Online di Website Resmi BAZNAS

- 4 Mei 2021, 19:41 WIB
 Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas /

PR DEPOK – Saat bulan Ramadhan setiap umat islam diwajibkan membayar zakat fitrah yang disisihkan dari sebagian hartanya.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan atau harus dikeluarkan oleh seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya sekali dalam setahun yaitu di bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, dan masih hidup pada saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sebut Banyak Cara Belanjakan THR Tanpa Harus ke Pasar, Teddy Gusnaidi: Nafsu Ingin Pamer Kalahkan Kewaspadaan

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Untuk besaran pembayaran zakat fitrah, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam BSK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000/jiwa.

Biasanya masyarakat membayar zakat melalui masjid atau di lembaga-lembaga secara langsung.

Mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 maka pihak BAZNAS juga menyediakan sarana pembayaran zakat fitrah secara online melalui website atau situs web-nya.

Baca Juga: Dinilai Berisiko Terjadi Penularan Covid-19, Bima Arya Tiadakan Salat Idulfitri Terbuka di Tingkat Kota Bogor

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik berikut cara pembayaran zakat fitrah secara online.

1. Buka browser.

2. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat.

3. Muncul tampilan form pembayaran zakat.

4. Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki.

5. Bacalah niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran.

6. Setelah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi dengan membuka https://baznas.go.id/konfirmasi.

Baca Juga: Soroti Rumor Novel Baswedan yang Tak Lolos Tes TWK, Bambang Widjojanto: Pembusukan di KPK Makin Bengis

7. Isi dan lengkapi form konfirmasi pembayaran zakat.

8. Upload bukti pembayaran.

9. Input Captcha dan klik 'submit'.

10. Pembayaran zakat fitrah selesai.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x