Akan tetapi, ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa lantaran akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Usai penangkapan, ketiganya sudah diamankan Densus 88 Antiteror untuk pengembangan selanjutnya.
Baca Juga: Benarkah Rizki Billar dan Lesti Kejora Siap Menikah Tahun Ini? Manajer: Bismillah, Semoga Lancar
Sementara itu, menurutnya, Polda Sulsel hanya membantu dalam hal pengamanan, sedangkan soal keterangan lebih rinci terkait penangkapan 3 orang eks petinggi FPI tersebut, merupakan kewenangan dari tim Densus 88 yang dapat menjelaskan.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Tim Polda Sulsel menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Dari penggeledahan ini, petugas menemukan sejumlah barang-barang, seperti satu kardus berwarna coklat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Terkait kasus Munarman, pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik Densus 88 Anti Teror Polri masih mendalami aksi-aksi terorisme yang dilakukannya.***