PR DEPOK – 3 orang eks petinggi Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Cabang Kota Makassar berinisial AR, MU, dan AS diamankan tim Detesemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
“Iya, benar ada tiga orang mantan petinggi FPI ditangkap tim di rumahnya masing-masing,” ujar Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dibantu oleh Tim Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan ketiga mantan petinggi FPI tersebut karena diduga ada keterkaitan dengan mantan Sekretaris Umum FPI Pusat Munarman yang terjerat kasus terorisme.
Meski demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan secara rinci keterkaitan 3 orang mantan petinggi FPI itu dengan jaringan terorisme baik di Makassar, maupun di daerah lainnya.
Kemudian ia menyebut bahwa 3 orang mantan petinggi FPI yang diamankan memiliki jabatan-jabatan inti dalam organisasi yang telah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.
Baca Juga: Ketua BEM FH UI Jadi Tersangka Demo Hardiknas, Dzulfian Syafrian: Teror Negara Terus Dilakukan
“Jelasnya mereka punya jabatan strategis. Informasinya, ada panglima, hingga ketua. Ini terkait dengan kasus pengembangan pemeriksaan dan Munarman,” katanya.
Akan tetapi, ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa lantaran akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Usai penangkapan, ketiganya sudah diamankan Densus 88 Antiteror untuk pengembangan selanjutnya.
Baca Juga: Benarkah Rizki Billar dan Lesti Kejora Siap Menikah Tahun Ini? Manajer: Bismillah, Semoga Lancar
Sementara itu, menurutnya, Polda Sulsel hanya membantu dalam hal pengamanan, sedangkan soal keterangan lebih rinci terkait penangkapan 3 orang eks petinggi FPI tersebut, merupakan kewenangan dari tim Densus 88 yang dapat menjelaskan.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Tim Polda Sulsel menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Dari penggeledahan ini, petugas menemukan sejumlah barang-barang, seperti satu kardus berwarna coklat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Terkait kasus Munarman, pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik Densus 88 Anti Teror Polri masih mendalami aksi-aksi terorisme yang dilakukannya.***