Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay terbukti dalam perkara suap terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Agar kasus suap yang diperbuat tidak diusut, Ajay mengaku dimintai Rp1 miliar dari oknum yang mengaku KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik KPK SRP bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
MS diminta menyiapkan uang Rp1,5 miliar agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
MS selanjutnya menyetujui komitmen tersebut dan secara bertahap mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman SRP, Riefka Amalia.
Selain mentransfer sejumlah uang, MS memberikan pula uang tunai kepada SRP, sehingga total uang diterima Rp1,3 miliar hingga kemudian memberi Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.***