Kasus Suap Penyidik KPK Masih Berlanjut, Sekda Cimahi dan 4 Pejabat Lainnya Dipanggil sebagai Saksi

- 5 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Dok KPK/

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay terbukti dalam perkara suap terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Agar kasus suap yang diperbuat tidak diusut, Ajay mengaku dimintai Rp1 miliar dari oknum yang mengaku KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 6 Mei 2021: Aries, Mulai Hari Ini Keberuntungan Berpihak Selama Tiga Minggu ke Depan

Diketahui, sebelumnya penyidik KPK SRP bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

MS diminta menyiapkan uang Rp1,5 miliar agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

MS selanjutnya menyetujui komitmen tersebut dan secara bertahap mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman SRP, Riefka Amalia.

Baca Juga: Info Lengkap! Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Ini Alur dan Syaratnya

Selain mentransfer sejumlah uang, MS memberikan pula uang tunai kepada SRP, sehingga total uang diterima Rp1,3 miliar hingga  kemudian memberi Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x