Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id untuk Dapat Surat Izin Mudik 2021

- 5 Mei 2021, 20:20 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei  2020.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/

1. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian.

2. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan.

3. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain.

Baca Juga: Fadli Zon dan Said Iqbal Bahas Persoalan yang Terjadi pada Buruh Saat Ini

Selain itu, pekerja informal dan masyarakat umum diharuskan menyerahkan sejumlah syarat dokumen untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Untuk perjalanan kedukaan atau kematian, melampirkan surat keterangan kematian dari kampung atau daerah luar DKI Jakarta yang bersangkutan.

3. Untuk menjenguk kerabat yang melahirkan, melampirkan surat keterangan dari dokter terkait. Dengan catatan pendamping maksimal dua orang

4. Untuk menjenguk kerabat dengan alasan kesehatan lain, melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Baca Juga: Diisukan Habiskan Uang Rp1 Miliar untuk Suntik DNA Ikan Salmon ke Wajahnya, Berikut Tanggapan Krisdayanti

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah