PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta akan segera merealisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM ini merupakan syarat perjalanan selama larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota pada masa larangan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Perhatian Besar Harus Tetap Diberikan terhadap Penyandang Autisme
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait SIKM DKI Jakarta.
Syafrin menjelaskan, permohonan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui website JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.
“Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” paparnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kenali Gangguan Autisme yang Terjadi pada Sang Buah Hati Sejak Dini, Berikut Tanda-tandanya
Namun, tidak semua pekerja informal dan masyarakat umum dapat mengajukan SIKM DKI Jakarta. Ada kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut.