Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id untuk Dapat Surat Izin Mudik 2021

- 5 Mei 2021, 20:20 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei  2020.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/

PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta akan segera merealisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM ini merupakan syarat perjalanan selama larangan mudik lebaran 2021 berlangsung.

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota pada masa larangan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Perhatian Besar Harus Tetap Diberikan terhadap Penyandang Autisme

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan terkait SIKM DKI Jakarta.

Syafrin menjelaskan, permohonan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui website JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” paparnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kenali Gangguan Autisme yang Terjadi pada Sang Buah Hati Sejak Dini, Berikut Tanda-tandanya

Namun, tidak semua pekerja informal dan masyarakat umum dapat mengajukan SIKM DKI Jakarta. Ada kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan SIKM DKI Jakarta, yakni sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x