Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id untuk Dapat Surat Izin Mudik 2021

- 5 Mei 2021, 20:20 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei  2020.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/

Sementara itu, untuk PNS dan karyawan swasta yang harus keluar kota karena bertugas, SIKM dapat berupa surat tugas resmi dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

Diberitakan sebelumnya, Dishub DKI menyatakan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Maluku Utara Diguncang Gempa Berkekuatan 5.7 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami

Dishub tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.

Jika mengalami kendala terkait SIKM, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke nomor 1500164 atau (021) 1500164 (Non Telkomsel).***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah