Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id untuk Dapat Surat Izin Mudik 2021

- 5 Mei 2021, 20:20 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei  2020.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/

Setelah itu, pekerja informal dan masyarakat umum bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.

1. Akses website jakevo.jakarta.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, maka silahkan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “Daftar”.

3. Jika akun sudah diregistrasi, selanjutnya masuk ke laman profil Jakevo Anda untuk mengajukan perizinan.

4. Lalu, silahkan melengkapi syarat berkas administrasi yang diminta.

Baca Juga: Bambang Widjojanto ‘Serang’ Ketua KPK Firli Bahuri, Ferdinand Hutahaean: Kau Kebanyakan Omong Bung

5. Kemudian, berkas administrasi akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan sesuai domisili.

6. Nantinya, SIKM akan ditandatangani oleh lurah. Penerbitan SIKM paling lambat dua hari setelah berkas berhasil diverifikasi.

7. Setelah itu, Anda bisa mengunduh SIKM di webiste jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Maluku Utara Diguncang Gempa Berkekuatan 5.7 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News JakEvo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah