Setelah itu, pekerja informal dan masyarakat umum bisa mengajukan SIKM DKI Jakarta dengan cara berikut.
1. Akses website jakevo.jakarta.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, maka silahkan registrasi terlebih dahulu dengan klik tombol “Daftar”.
3. Jika akun sudah diregistrasi, selanjutnya masuk ke laman profil Jakevo Anda untuk mengajukan perizinan.
4. Lalu, silahkan melengkapi syarat berkas administrasi yang diminta.
Baca Juga: Bambang Widjojanto ‘Serang’ Ketua KPK Firli Bahuri, Ferdinand Hutahaean: Kau Kebanyakan Omong Bung
5. Kemudian, berkas administrasi akan diverifikasi UP PMPTSP kelurahan sesuai domisili.
6. Nantinya, SIKM akan ditandatangani oleh lurah. Penerbitan SIKM paling lambat dua hari setelah berkas berhasil diverifikasi.
7. Setelah itu, Anda bisa mengunduh SIKM di webiste jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Maluku Utara Diguncang Gempa Berkekuatan 5.7 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami