Anies Baswedan Resmi Terbitkan Prosedur SIKM, Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Membuatnya, Simak Syaratnya

- 6 Mei 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Penyekatan.*
Ilustrasi Penyekatan.* /Engkos Kosasih/Galajabar/

Lalu, SIKM diberikan hanya untuk orang-perorangan yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.

Adapun, Kategori pertama, yakni untuk kunjungan keluarga yang sakit; Kategori kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal; Kategori ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga; Kategori keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Pada Kepgub tersebut juga dijelaskan dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id bagi pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas. Web tersebut dapat digunakan untuk mengunggah persyaratan.

Usai persyaratan diunggah, maka akan dilakukan verifikasi berkas oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Baca Juga: Cek di Sini! Cara Cek Online Lewat eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Setelah itu, jika semua berkas sudah valid, maka SIKM akan diterbitkan dengan adanya tanda tangan Lurah secara elektronik.

Selanjutnya, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM, yaitu:

1.Kunjungan keluarga sakit:

a.KTP Pemohon

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x