Anies Baswedan Resmi Terbitkan Prosedur SIKM, Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Membuatnya, Simak Syaratnya

- 6 Mei 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Penyekatan.*
Ilustrasi Penyekatan.* /Engkos Kosasih/Galajabar/

Baca Juga: Berurai Air Mata, Adik Sapri Pantun Dolly Ungkap Kondisi sang Kakak: Pas di IGD Dia Kayak Orang Gak Jelas

4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon;

b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x