Anies Baswedan Resmi Terbitkan Prosedur SIKM, Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Membuatnya, Simak Syaratnya

- 6 Mei 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi Penyekatan.*
Ilustrasi Penyekatan.* /Engkos Kosasih/Galajabar/

b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca Juga: Sinopsis Film Aftermath: Dendam Seorang Pekerja Konstruksi Atas Tragedi Kecelakaan Pesawat

2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a.KTP Pemohon

b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3.Ibu hamil/bersalin:

a.KTP Pemohon; dan

b.Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x