Dikabarkan, terdapat kejanggalan pada surat yang ditandatangani Firli itu yakni tidak adanya tanggal penetapan keputusan pimpinan KPK sehubungan hasil penilaian TWK yang tidak memenuhi syarat sehubungan dengan rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada sekitar empat poin yang termaktub dalam isi surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: 171 WNA China Masuk Indonesia, Tifatul: kok Gak Dijagain Pakai Tank Ya, Ada Perlakuan Istiwema?
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu untuk agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Selanjutnya ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Cahya H. Harefa yang merupakan Sekjen KPK telah mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan terhadap hasil pemeriksaan TWK untuk diinformasikan kepada pegawai yang telah dinyatakan sudah memenuhi syarat begitupun dengan yang tidak memenuhi syarat.
KPK akan melakukan komunikasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehubungan dengan bagaimana kelanjutan dari 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat tersebut.
Cahya juga menuturkan bahwa pihak KPK tak akan melakukan pemberhentian pada 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebelum keluar penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN.