PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, yang menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi adalah bapak semua agama.
Dalam keterangannya, Refly Harun menyoroti pernyataan Ali Mochtar Ngabalin yang mempertanyakan kesalahan Jokowi yang mempromosikan makanan khas dari Kalimantan Barat.
Menurutnya, di mata hukum memang pernyataan Jokowi soal bipang Ambawang bukan merupakan pelanggaran.
Akan tetapi, Refly Harun menilai bahwa pernyataan Jokowi sebagai seorang Presiden RI tidak hanya diatur oleh hukum, melainkan juga oleh kepantasan dan etika.
"Oleh etika, oleh konteks, tidak hanya oleh teks, tapi juga konteks ketika pernyataan itu dikeluarkan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Lebih lanjut, pakar hukum tersebut menyatakan hanya ada dua kemungkinan dari pernyataan Jokowi sial bipang Ambawang itu.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Krisdayanti: Hati-hati Itu Harus Dijaga
Kemungkinan pertama, katanya menerangkan, Jokowi sangat paham bahwa yang dimaksud bipang itu adalah babi panggang.
"Seperti dikatakan Ngabalin, tidak ada salahnya (soal babi panggang). Presiden Jokowi paham benar bahwa yang namanya bipang Ambawang itu adalah babi panggang, sehingga ketika dia mengatakan itu ya tidak ada yang salah. Karena dia adalah presiden bagi seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali yang makan babi," tuturnya menjelaskan.