Untuk diketahui, saat ini publik masih ramai memperbincangkan soal isu pemberhentian sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK untuk mengalihkan status menjadi ASN.
Sempat tersiar kabar yang menyebutkan bahwa salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan, termasuk dalam daftar yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan terancam diberhentikan dari lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, pihak KPK sendiri sudah membenarkan bahwa ada 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di sisi lain, Ketua Umum KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa KPK tidak pernah membahas soal pemecatan para pegawai yang tidak lolos TWK.
"Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaikan ada proses pemecatan. KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat, tidak ada," kata Firli Bahuri.
Ia menuturkan, KPK akan tetap tunduk kepada Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak akan ada pemecatan pegawai.
"Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya. Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai," tuturnya menjelaskan.***