Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus Bupati Nganjuk ke pihak Bareskrim Polri.
"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Lili dalam keterangannya.
Baca Juga: Pengakuan Alfath Faathier Menikahi Nadia Christina Saat Ratu Rizky Nabila Tengah Hamil 9 Bulan
Ia menuturkan, pihak KPK memang telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan sejak Maret 2021 lalu.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nganjuk.
Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri pada Minggu, 9 Mei 2021.
Tak sendirian, selain Novi Rahman Hidayat, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom, Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, Camat Loceret Bambang Subagio, serta ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.***