Soal Polemik Kewajiban Salat Id di Zona Merah, PBNU Beri Penjelasan Berikut

- 11 Mei 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Freepik/Rawpixel

"Kalau ada di zona kuning, kalau mau mengerjakannya harus betul-betul melaksanakan secara ketat protokol kesehatan," katanya.

Ishomuddin berharap jika jemaah mau melaksanakan salat Id di tanah lapangan dan masjid, maka ini dilakukan dengan prokes guna menghindari transmisi Covid-19.

Baca Juga: Tak Hanya Aksi Premanisme Debt Collector, Bamsoet Minta Polisi Tindak Tegas Juga Perusahaan Leasingnya

"Nah hal inilah, ketika dia menularkan ke orang lain itu merupakan kejahatan. Dan menurut pandangan agama merupakan sebuah dosa," ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 diharapkan tidak bosan memberikan pemahaman terhadap masyarakat. Langkah ini juga mesti dilakukan para tokoh agama.

"Termasuk semua para tokoh agama harus memiliki kesadaran bahwa Covid-19 ini bukan hanya di Indonesia, tapi di semua negara. Dan apabila masyarakat tidak disiplin, kita akan terlalu lama di situasi pandemi," katanya.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Chelsea vs Arsenal, Duel Sengit Dua Tim Terbesar Kota London

Masyarakat yang tidak percaya Covid-19 akan menimbulkan ancamannya nyawa bagi dirinya dan orang lain. 

Ishomuddin mendorong pemerintah melakukan komunikasi intensif tentang penerapan prokes, sehingga polemik ini selesai. Masyarakat yang tidak menerapkan prokes dapat dikenakan tindakan tegas.

"Pemerintah harus berani meyakinkan dan bertindak tegas kepada semua orang yang melakukan pelanggaran. Memberikan penjelasan yang terus menerus, tanpa bosan. Karena memang masih ada masyarakat yang tidak percaya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x