PR DEPOK – Tempat wisata di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tetap dibuka selama masa libur Hari Raya Idulfitri terhitung mulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.
Meski Pemkot Depok tetap memberikan izin, terdapat sejumlah aturan terkait protokol kesehatan dan jumlah pengunjung di tempat wisata yang disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok pada minggu 9 Mei 2021.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Mohammad Idris menyebut bahwa izin dibukanya tempat wisata di Depok sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Adapun perubahan dalam SE yang dimaksud adalah ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut, protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa libur Hari Raya Idulfitri dari tanggal 12-16 Mei 2021.
Aturan pada SE ini meliputi mengatur tempat wisata dan wahana keluarga.
Dalam penerapannya, pengunjung harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pengunjung dibatasi 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.
Baca Juga: Belum Bercerai dengan Maell Lee, Intan Ratna Juwita 'Ditawar' Rp5 Juta untuk Temani Dinner Pria Lain