Terbit SE Soal Tempat Wisata di Depok Buka Selama Libur Idulfitri 2021, Pengunjung Dibatasi Hanya 20 Persen

- 9 Mei 2021, 17:00 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

SE ini berlaku pula pada pusat perbelanjaan dan bioskop. Bedanya, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas.

SE berikutnya merujuk pada kegiatan di tempat-tempat umum lainnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Untuk diketahui, SE kegiatan pada tempat-tempat umum telah beberapa kali diubah.

Baca Juga: Atta Halilintar Adakan Pertemuan dengan Hendri Zainuddin, Akuisisi Sriwijaya FC?

Terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selanjutnya, SE Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, berlaku juga SE Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Salat Idulfitri dan Perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah