Terbit SE Soal Tempat Wisata di Depok Buka Selama Libur Idulfitri 2021, Pengunjung Dibatasi Hanya 20 Persen

- 9 Mei 2021, 17:00 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /Feru Lantara/Antara

PR DEPOK – Tempat wisata di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tetap dibuka selama masa libur Hari Raya Idulfitri terhitung mulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.

Meski Pemkot Depok tetap memberikan izin, terdapat sejumlah aturan terkait protokol kesehatan dan jumlah pengunjung di tempat wisata yang disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok pada minggu 9 Mei 2021.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Mohammad Idris menyebut bahwa izin dibukanya tempat wisata di Depok sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Soroti Kegaduhan Bipang, Ruhut Sitompul: Lupa Ya Sekarang Bulan Puasa, Jangan Apa-apa Marah Nanti Batal

Adapun perubahan dalam SE yang dimaksud adalah ketentuan angka 3 sehingga berbunyi sebagai berikut, protokol aktivitas warga di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan selama masa libur Hari Raya Idulfitri dari tanggal 12-16 Mei 2021.

Aturan pada SE ini meliputi mengatur tempat wisata dan wahana keluarga.

Dalam penerapannya, pengunjung harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pengunjung dibatasi 20 persen dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Belum Bercerai dengan Maell Lee, Intan Ratna Juwita 'Ditawar' Rp5 Juta untuk Temani Dinner Pria Lain

SE ini berlaku pula pada pusat perbelanjaan dan bioskop. Bedanya, jumlah pengunjungnya maksimal sebanyak 30 persen dari kapasitas.

SE berikutnya merujuk pada kegiatan di tempat-tempat umum lainnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Untuk diketahui, SE kegiatan pada tempat-tempat umum telah beberapa kali diubah.

Baca Juga: Atta Halilintar Adakan Pertemuan dengan Hendri Zainuddin, Akuisisi Sriwijaya FC?

Terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selanjutnya, SE Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, berlaku juga SE Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Salat Idulfitri dan Perayaan Idulfitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah