3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu
4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan
5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan
6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah
8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Dari persyaratan tersebut timbul pertanyaan di masyarakat, terkait hukum dalam islam jika melaksanakan salat Idul Fitri secara berjarak dan memakai masker.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan bahwa dalam kondisi darurat seperti ini penggunaan masker yang menutup hidung hingga mulut saat salat hukumnya diperbolehkan.
Baca Juga: Liga Italia: Andrea Pirlo Tidak Ingin Meninggalkan Juventus