Sebagaimana rilis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Yusuf Qardawi salah seorang ulama terkemuka menyebut bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, beras, atau kurma.
Terkait nominal, besaran yang dikeluarkan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2021, TransJakarta Tetap Beroperasi Mulai Pukul 9.00 hingga 21.30 WIB
Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan nominal Rp40.000 per jiwa.
Mohammad Arifin selaku Direktur Utama Baznas menjelaskan terkait besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia, menurutnya setiap tahunnya pembayaran zakat menggunakan standar 2,5 Kg beras atau setara 3,5 liter beras. Jumlah tersebut juga berlaku di semua daerah di Indonesia.***