Bulan Ramadhan Usai, Simak Ketentuan Zakat Fitrah Berdasarkan Rilis Baznas

- 12 Mei 2021, 22:48 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

Sebagaimana rilis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Yusuf Qardawi salah seorang ulama terkemuka menyebut bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, beras, atau kurma.

Terkait nominal, besaran yang dikeluarkan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2021, TransJakarta Tetap Beroperasi Mulai Pukul 9.00 hingga 21.30 WIB

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan nominal Rp40.000 per jiwa.

Mohammad Arifin selaku Direktur Utama Baznas menjelaskan terkait besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia, menurutnya setiap tahunnya pembayaran zakat menggunakan standar 2,5 Kg beras atau setara 3,5 liter beras. Jumlah tersebut juga berlaku di semua daerah di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x