Adu mulut antara sejumlah peziarah dengan petugas yang berada di lokasi pun tak bisa terhindarkan.
Namun, seperti diketahui, kebijakan untuk melarang ziarah ke kuburan ini merupakan salah satu kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Bank Indonesia Disebut Mengeluarkan Uang Pecahan 1.0, Simak Fakta Sebenarnya
Tak hanya melarang ziarah kubur, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa pemakaman akan ditutup selama periode yang ditentukan demi memaksimalkan aturan larangan untuk para peziarah ini.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai ditiadakan tanggal 12 Mei sampai dengan hari minggu 16 Mei, seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah tetapi kegiatan untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas yang mengelola pemakaman," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya.
Larangan ziarah kubur ini diberlakukan selama lima hari, yakni mulai Rabu, 12 Mei 2021 hingga Minggu, 16 Mei 2021.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmar Riza Patria, menyebutkan bahwa ziarah kubur tak harus dilakukan saat Lebaran.
Ia lantas menyarankan agar masyarakat mengundur waktu ziarah kubur tersebut tidak pada saat momen lebaran.***