Dinilai Berimbas ke Penanganan Kasus Korupsi Besar, Guru Besar Antikorupsi Tolak Penonaktifkan 75 Pegawai KPK

- 16 Mei 2021, 20:56 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

"Substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara," ucap mereka menambahkan.

Pada sesi wawancara itu, lanjut mereka, terdapat nuansa irasional dalam pertanyaan yang diajukan dan juga tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.

Maka dari itu, mereka menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut tak tepat bila dijadikan sebagai syarat menjadikan pegawai KPK menjadi ASN.

Lebih lanjut, keputusan itu dianggap tidak tepat juga karena beberapa pegawai yang dinonaktifkan merupakan penyelidik dan penyidik yang tengah mengatasi kasus korupsi besar.

Baca Juga: Pasca Dul Jaelani Minta Restu Nikah Muda, Maia Estianty Sebut Ibunda Tissa Biani 'Calon Besan'

Pihak Guru besar Antikorupsi khawatir penonaktifan 75 pegawai KPK itu malah berimbas pada penanganan mereka terhadap kasus korupsi besar.

"Hal ini tentunya akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung," ujar mereka menjelaskan.

Maka dari itu, mereka dengan tegas menolak segala bentuk pelemahan KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Baca Juga: Imbas Pengunjung Tak Terapkan Prokes, Mulai Hari Ini Objek Wisata Batu Karas Pangandaran Ditutup Sementara

Sebab mereka menilai, lembaga KPK adalah mabdat reformasi yang sedari awal menginginkan Indonesia bebas dari jeratan korupsi, kolusi dan nepotisme.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x