PR DEPOK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten menutup kegiatan semua objek wisata di sana guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini juga merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Wahidin Halim tentang penutupan objek wisata mulai 16-30 Mei 2021.
"Kami tentu mendukung langkah kebijakan Gubernur Banten untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 dengan melakukan penutupan obyek wisata,termasuk di Kabupaten Lebak," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin pada Minggu, 16 Mei 2021.
Sebelumnya, masyarakat memadati sejumlah lokasi wisata pesisir pantai, wisata alam, wisata buatan, dan wisata religius.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana telah memerintahkan jajarannya menjaga di pintu masuk destinasi wisata guna melaksanakan kebijakan Gubernur Banten.
Dia juga telah berkoordinasi dengan tim gabungan yang berjumlah sekitar 200 personil. Hal ini terdiri dari anggota TNI, pemerintah daerah, dan Satgas Penanganan Covid-19.
Para pengunjung yang mendatangi destinasi wisata akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Kemudian, mereka akan diminta melakukan putarbalik kendarannya.
Baca Juga: Hasil Race MotoGP Le Mans 2021: Jack Miller Kembali Juara, Marquez dan Duo Suzuki Terjatuh